Latest News

Dasar Hukum Hand Over / Serah Terima

July 16, 2009 , Posted by byu at 9:19 AM

Dalam setiap kontrak biasanya selalu diatur masalah Handing Over. Walaupun jarang terjadi, namun bukan tidak pernah bahwa Owner mengambil alih proyek tanpa handing Over. Namun semuanya pasti ada penyebabnya. Biasanya kalau owner seperti itu, tentunya ada masalah yang sangat besar yang tidak bisa diselesaikan dengan cara yang baik anatar kontraktor dan Owner. Jika ada Consultant, seharusnya bisa dijembatani oleh konsultan.

Jika kontraknya adalah kontrak internasional, maka biasanya juga akan mengikuti atuan aturan dalam FIDIC dan jika masih berlarut2 akan dibawa ke Arbitrase Internasional, pada saat itulah semua dokumen harus di buka satu persatu dan akan memakan waktu yang lama dan melelahkan.

Jika masalah ini terjadi biasanya kemungkinan besar terjadi disebabkan karena Kontraktor mengalami WANPRESTASI, baik dalam waktu pekerjaan ataupun Quality Pekerjaan. Kemungkinan lain adalah Owner mengalami WANPRESTASI dalam pembayaran, sehingga pekerjaan dihentikan oleh Kontraktor.

Normalnya, setelah pekerjaan selesai dilakukan komisioning terlebih dahulu untuk mengetahui performansi proyek. Setelah disetujui, maka Owner akan mengeluarkan Handing-Over Certificate atau dikenal juga dengan Taking Over Certificate, atau ada yang pake istilah Certificate of Completion, yang pada prinsipnya adalah lebih kurang sama. Dengan dasar certificate itulah contractor dapat mengajukan claim pembayaran terakhir, juga claim retensi. surat itu juga yang biasanya menjadi dasar mulainya masa warranty.

Sehingga implikasinya jika tidak ada handing over maka kemungkinan Kontraktor tidak dapat dapat mengambil Pembayaran termin terakhir dan juga jaminan pemeliharaan atau retensi. Dipiohak lain, Owner juga tidak akan mendapatkan jaminan pemeliharaan.

Terimakasih, semoga bermanfaat.

Tri Hidayanda C

Currently have 0 Comments:

Leave a Reply

Post a Comment